Kronologi kasus tanah dago Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan

 Bandung , 26 agustus 2017

No.      : 2 / VIII-17 Kurma
Hal       : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )

Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
 1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat  yang tertuju kepada kami   ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
 diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota )  untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan ,  kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama ,  turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 )  3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat  ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis  hal tersebut .

                     Ketua kurma



              Muhammad b yaman

pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
,  warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1.      perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi  , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2.      riwayat penggarapnya pun berbeda
a.      ada yang pribumi yang leluhurnya  sejak jaman belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan  atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b.      ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah Indonesia merdeka
c.      ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum  memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan  tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau  ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan  sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan  kesepakatan untuk lahan tersebut  .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum  akan
manfaatkan oleh oknum  .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu  atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama  tergugat di ketahui oleh  pihak penggugat  merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya  ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat  masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya  bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,

Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social (masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota  
                                         bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,  pendayaguna lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah sosial , pemerhati  risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program tertentu saja )

Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun )  , setelah menyimak , bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,

kami ,  Menerangkan , menjelaskan dan  memberi  pernyataan , catatan   , juga  merekomandasikan :

Riwayat tanah adat dan pribuminya ,  tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi  ( berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
                                            2. mempelajari  data data  yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong  dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
                                            3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di sekitar  terminal dago  , di sebelah utara terminal dago , di sekitar kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong  kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :
1.  Nawisan  (  berada di sini sekitar 1800-1850 an  , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung  ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )

2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di dekat mama wikarta  , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba )  , oleh anak cucu  turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke  Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di samping selatannya adalah lahan  Eneh emeh ,
Ada  putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih  , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya  hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman  menjual  semua tanah waris dari  ewung di sekitar  sini  . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,  tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan beberapa  blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya  , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan  ( kecuali ahli waris menjualnya  keseluruhannya )
5.Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang  paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya  , sebelah baratnya dan utaranya  adalah verponding eigendome 6467 .


6.  Mama wikarta (  lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan  ? menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya  ,  tanah adat ini di jual per kapling .  pada umumnya lahan yang di jual  berukuran  10 – 15 tumbak  , kecuali tanah adat yang di beli pa unus  pa unus ( sekitar 2  bagian yang di belinya ) dan  ke pa bagiyo  ( sekitar 3  bagian yang di belinya ).  Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a.  Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot  ( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni  lokasi lahan di sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di jual  20 hingga 30 tumbak )
b. Johan ( aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli bin juanta ,
d .siti rayati alias nunung  , anaknya ada yang yang menikah dengan turunan nawisan
e. Isah-  djuha .Isah binti Juanta ,
f.  uki binti Juanta  . Usia juanta  lebih muda  dari usia eneh okoh dan saudaranya ,  anak nawisan , usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit  .  anak turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan .  Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan .   anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang  ,  juanta berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung ,  bahkan kedatangannya di wilayah ini  hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi –rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim  , saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan  nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya ( orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto  ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat  ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya . Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad dedi  .
j. Ateng bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya  dijual ke slamet bin karto .
k . Bagiyo . tanah adat yang dimiliki oleh  bagiyo  sekitar 3  bagian yang di belinya  di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak  . Karto pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan  slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan slamet  sekitar 40 tahunan . slamet bin  wafat tahun  2017 dalam usia kurang dari 70  tahunan .


KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135


Bandung , 26 agustus 2017
No.      : 1 / VIII-17 Und Kurma
Hal       : Undangan
Lamp.  : -

Kepada Yth.
Bapak/Ibu : ……………………..
Warga cirapuhan dago Di Bandung

Assalamu`allaikum . Alhamdulillah
Dengan ini kami mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/I
dalam rangka Pertemuan Warga cirapuhan / dago  yang akan
diselenggarakan pada :

Hari
Tanggal
Pukul
Tempat

Acara   :  Sabtu ( malam minggu )
:  26 agustus 2017
:  19.30 WIB
:  Di rumah Bp. Engkos kosasih E wardi
    Cirapuhan 99 rt 8 rw 1 dago
:  Sillahturahmi
 Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs

Demikian undangan kami atas perhatian serta kehadirannya kami ucapkan
banyak terimakasih.Jazakallahu khairan katsiron .wa  Assalamu`allaikum

Bandung ,26 agustus 2017
        Ketua Kurma



Muhammad b yaman




KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135


Bandung , 26 agustus 2017
No.      : 2 / VIII-17 Kurma
Hal       : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )

Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
 1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat  yang tertuju kepada kami   ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota )  untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan ,  kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama ,  turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 20 ( th 1900 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 )  3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat  ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini

                     Ketua kurma



              Muhammad b yaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kronologi kasus tanah Dago

Menurut Muhammad Basuki Yaman