akar masalah konflik agraria Dago 1 Catatan muhammad Basuki Yaman
akar masalah konflik agraria Dago 1 Catatan muhammad Basuki Yaman
Bismillah Alhamdulillah , berikut ini kami , muhammad
basuki yaman membuat catatan , info nawisan kurma , dari keterangan
masyarakat dan lain lain nya .
berikut
ini catatan catatan , akar masalah
konflik agraria , beberapa hal , keterangan warga , analisa dan
keterangan lainnya
1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .
di dekat tanah adat eius omah binti
rokayah tomi , ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks
tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang
dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di
terbitkan sertifikat hak milik atas nama Didi koswara ( diduga pihak
tergugat dan atau jaringan tergugat lah yang punya peran manipulasi data tanah di kampung cirapuhan Rt
07 rw 01 )
kesaksian / fakta / analisa atau
keterangan kejanggalannya dan catatan nya sebagai berikut
:1 keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli
dari mama wikarta
2 didi koswara bin Itja tidak sebagai Bukan Masyarakat Adat
Dago dan atau bukan masyarakat Adat Cirapuhan atau ( bukan
asli dago atau asli Kampung Cirapuhan tapi didi koswara dari subang )
3. Yang menguasai fisik lahan adalah Ahya ( mertua Didi Koswara
) Ahya adalah pekerja Tomi sebagao anemer ( penggali pasir dan atau koordinator
penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung dan atau bukan berasal dari Dago (
wilayah Sengketa ) . Warga tidak mengenal bapak atau ibu Ahya namun kemudian
mengenal Adik Ahya bernama Ada alias Suada alias Suhanda alias Suanda . .
4. Keterangan Euis Omah Binti Tomi / Rokayah kepada ketua
rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang
tua saya punya hutang atau gimana ? `
5. Seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm
normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara (
kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu
ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun
6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar
kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah
adat eks mama wikarta area yang di beli tomi / rokaya dari keluarga euis omah
7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun
tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah . Euis
Omah adalah Turunan ke lima dari Nawisan .
kesimpulan
dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti
rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan
toleransi , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang
di otaki Jaringan Mafia Tanah , kemudian di berada di Pihak Tergugat dan
Jaringan nya dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta
lainnya yaitu yang di beli bagiyo , ataupun dalam sidang gugatan dari pt
dago inti graha / muller cs Dalam Sidang ada semacam Kesaksian dan atau lain
lain nya terkait Asep Ma'mun , penggarap atau penggarap adalah orang tua nya dan atau Didi Koswara
(
isu lainnya yang beredar di masyarakat adalah asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda
untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama Didi Koswara , ini
janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya . Hal ini menurut
Warga mengutip inti ucapan nya )
2.
Diduga atas peran Beberapa Pihak Tergugat dan Jaringannya salah satunya asep
ma`mun bin ahya , Sehingga terbit beberapa sertfikat shm di tanah eks mama
wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah mama wikarta
ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan
masjid jadi sekitar 1400 an sd 1500 m ( Terkait SHM Iwan Surjadi dan atau Ismail
Tanjung dan atau Didi Koswara dan atau lainnya shm 270 m , 868 dan lain lain
nya . )
Berikut keterangan menurut warga
a Sekitar tahun 1960 an karto / slamet
bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola /
masjid / fasilitas umum , karto bapaknya slamet dikenal sebagai
orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi /
rokayah . Karto dikenal sudah berada area Objek sekitar Dago sekitar tahun 1940
an
b Luas tanah bagio sekitar 30 tumbak
keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama
wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan
lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30
tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter ) termasuk wilayah yang
di gunakan sebagai masjid
c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan
untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di
garap oleh misnan bin eyong binti nawisan , misnan adalah suami acih (
lahir sekitar tahun 1920 an namun di kK tahun 1930an / 1939 ) acih adalah anak juanta ( asli
buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang
lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .
d. warga tidak mendengar ahya , enih ,
ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar
membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih
keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal
penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di
titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap
didi
e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini
adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang
adiknya enih atau adik asep ma`mun dan jalan atau taman dan atau tuti /
ahdiat kusnandar . menantu dan anak dari
didi koswara dan enih luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun ,
didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter 1500 an (
bila masjid termasuk ) sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan
muhammad b yaman eks garapan jenal / euis omah binti rokayah
binti ...... bin eneh okoh binti nawisan , tanah garapan iwan , eks
garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin
eyong bin nawisan
g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al
hikmah , anatara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , apud sukendar ,
lurah dago Bapak sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak
iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal
asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio ( Hal ini terkait
270 m namun taka da korelasinya dengan yang 868 dan lain nya ) Bahkan di bantah
oleh saya muhammad basuki yaman , bahwa pak bagio bukan tentara . Dalam
kesempatan itu pula saya Muhammad Basuki Yaman mengingatkan Bahwa ( masjid )
ini Tempat suci , hati hati bicara ( atau terkait ) tanah .
Mengingat pula ada percobaan ajakan kerjasama oleh
jaringan Iwan Surjadi sekitar tahun 2008 hingga 2012 kepada Saya namun saya
tolak , Dan juga banyak nya pihak pihak luar yang dikerahkan untuk melakukan
kerusakan di Lapangan atas terkait juga proyek pembanguan Hotel Wirton Dago
kemudian pemindahan Sampah dari luar ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Sehingga
saya menghimpun warga untuk musyawarah pada sekitar tahun 2008 dan yang juga
mulai ditandatangani nya petisi .
h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo orang
sipil yang pernah kerjah di instansi TNI , usia pak bagio menurut pak slamet ,
saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar
30 sampai 40 tahun ) usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama
sehingga , terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan
tanah ke didi koswara .
i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya
, sejak tahun 1970 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal
bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa
jadi belum pernah .
j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah
tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah
lahan yang belum diurus suratnya .
k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang
dipake masjid
l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan
sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa
ketakutan
m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta
/ bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ?
masjid di pindahkan ? atau tukar guling ? karena terjadi perbedaan luas
tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome
?
n . kejanggalan pembeli tanah adat ini ,
n 1. Ismail Tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , apakah
benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun
dan jaringan nya sehingga bisa mendapatkan tanah adat . Warga Menduga Ismail
Tanjung adalah salah satu pihak dari jaringan yang mulai mengubah wilayah admintrasi
tanah yang seharusnya di kampung cirapuhan rw 01 dialihkan admintrasinya dan
atau pihak nya dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 . ( Dan selain ini
kemudian ada lagi objek 15.000 meter dan banyak lain lain nya . )
n 2 Iwan surjadi di kenal
sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris
perumahan batununggal ( dikatakan tim pengacara dan jaringan nya ) , pembelian objek di lahan tersebut janggal ,
karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan
sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh
warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome sekitar 6467 dan
atau sekitar 3742 ) adapun di eks tanah
mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah
. dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak
susah ( karena jalan tidak terlalu lebar alias agak sempit ) dan melalui makam warga . apakah
kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya Iwan Surjadi belum pernah
nongol dan yang sering pengacara dan jaringan nya yang ngurus , sudah tahukah
dia ini sengketa ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya
? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana
asep ma`mun cs ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait
eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut
sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam ( karena lokasi nya di
belakang lokasi area gugatan )
disini
juga perlu kami jelaskan kenapa saya mengoper lahan garapan di lahan eks
eigendome yang di klaim tanah adat ini , 1 . kami butuh tempat tinggal daripada
ngontrak , kami oper alih di bawah tangan garapan dan untuk lebih mengetahui
lebih jauh dan menjaga wilayah karena klaim asep ma`mun , ismail tanjung iwan
surjadi , didi koswara diragukan juga didepannya di persiapkan untuk
masjid / fasilitas umum , dan saya paham betul ini sengketa , malahan
dari sini kami menduga akan ada peristiwa lainnya bisa terjadi ( termasuk
gugat menggugat eigendome / tanah pemerintah / tanah warga ) 2. penggarap
sebelumnya takut karena secara psikis merasa terintimidasi dengan adanya
pengacara dan pihak pihak lainnya .
ada
poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing
property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet
, pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu / kerja sama dengan iwan
surjadi yang konon komisaris batununggal ? teknik asep makmun ini
terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa
mengetahui didi koswara , alo sana , atau apud sukendar ( yang
terakhir disebut bukan lah penggarap dan tidak punya tanah adat di
eigendome )
3
, diduga terbit surat tanah SHM , di lokasi sekarang perbatasan rt
09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep
ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana
kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada
, atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .
ini
bahasa kalimat yang sering keluar `
a
`ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya , yang diragukan adalah
tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana ,
tanah pengajuan / konversi atau gimana .
b`
abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya ,
yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal
bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai
asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca
tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan
atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila
diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi
lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang
diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi
turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya lebih paham masalah
riwayat tanah
c.
poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area
ini
d.
gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi
kami
merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada
4.
tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 rt 04 rw 01
kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04 menjadi rt 08 , rt
09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 ) , rt 01 dan rt 02 rw 02
kelurahan dago kota bandung . tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs
diterbitkan PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter area lokasi
di surat pbb rw 02 kelurahan dago ,
berikut
ini catatan
a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi
objek pajak rw 02 , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya ,
b lapangan tertulis kespakatan warga ada di rw 01 , fasilitas umum
warga
c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , muhammad B yaman ,
dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti
nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya
d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb
juga susah , karena sudah ada pbb didi koswara , padahal riwayatnya bisa jadi
lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinngal di
tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus
air atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah /
pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang
yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga .
e.
petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad ,
warga di pageran , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad
juga lagi proses surat pbb di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02
kelurahan dago seluas lebih dari 1 ha
5
pra gugatan
kondisi
area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat ,
adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper
alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya
warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian
kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 ,
sekitar
tahun 1990 sd 2000 an warga sering kerja bakti di lapangan eks tpa , sekitar
tahun 2003 - 2004 , oknum oknum mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper
alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago
ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti
rokayah binti .... bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih
pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena rencana kan untuk
fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual . sekitar tahun 2008 -
2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi
untuk pembangunan hotel tsb , hal diduga kuat didukung oknum oknum
pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus
nya . salah satu yang mendukung ini adalah apud sukendar , akhirnya pun
saat ini banyak oknum menggunakan lokasi tersebut jadi tpa
5
gugat menggugat di tanah eigendome
oknum
mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata
tanah eigendome , terlihat pada pihak pihak yang Tergugat (
sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat ) tapi sebenarnya
rapi sekali
ratusan
orang di rw 2 , 3 orang di rw 1 ( didi koswara, saudara ipar asep
ma'mun , apud sukendar , teman bisnis asep makmun yang rajin
ke kelurahan atau kecamatan , alo sana rekan bisnis asep ma'mun ). warga
rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi atau
riwayat pertanahan ) .sehingga seiya sekata , bila Tergugat arahan
nya penggarap nya keluarga asep makmun atau didi koswara dianggap
nya pribumi
lalu
proses pengadilan terus berjalan ke tingkat lanjutan , pengadilan
tinggi hingga putusan mahkamah
siapa
yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama ?
siapa
yang dirugikan bila demikian ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak
terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan
Tergugat , jadi pemerintah juga dirugikan ( ada lahan fasilitas
umum yang berupa lapangan bola misalnya )
lalu
warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya , dan warga rw
01 yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama
didi koswara
jadi
intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil dengan
adanya lahan yang tak terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan
atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah
gambaran
jelas nya Tergugat rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah
objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan
sudah pada di oper alihkan atau diwariskan termasuk yg diklaim sebagai
tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya
asep makmun cs )
untuk
lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan milik pemerintah dan rakyat
kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu
hal nya tanah tanah garapan warga ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih
kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat )
legal
standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas. bukti eigendome belum
tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat
Indonesia.
Tergugat
juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak
jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya malah di arahkan ke penggarap
asep makmun / didi koswara .
kemenangan
penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep
mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan,
artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada
lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa
meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya
,
dari
sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama ,
merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung salah
satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak
masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada (
subjeknya tak terindentifikasi )
maka
semakin jauh dari kebijakan masyarakat , perbandingan nya banyak
masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya ,
misalnya anak cucu nawisan , nawisan lahir sekitar tahun 1850 an di makam
kan di cirapuhan dekat tanah eigendome lainnya putra putri nya
okoh, eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto
( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti bin eneh okoh bin
nawisan
Siapa
yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago
Sesungguhnya
Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan
tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli
tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau
koordinator gali pasir ) sementara warga yang lebih lama tinggal diarea
tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap
tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom )
terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini (
nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati
tanah adat )
Kenapa
orang ini pantas punya hak ?
Ada
kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom )
sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau
pun anemer pendatang lainnya
Ahya
tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar
abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar
tahun tersebut atau sebelum tahun 1900
Lalu
kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya
.
Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun
dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di
oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak
guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll ) juga banyak sudah di oper
wariskan
Dan
kesepakatan bersama RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA
ada tanah fasilitas umum berupa lapangan
Boleh
dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya ,
untuk tingkat an warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau
sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ
Bahkan
ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan
nya
Ditambah
lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama
Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak
Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid lewat pak Karto diketahui
oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )
Komentar
Posting Komentar